Cepat Registrasi SIM Card, Sebelum di Blokir! - dipastoria.com

Breaking

logo

Cepat Registrasi SIM Card, Sebelum di Blokir!

Cepat Registrasi SIM Card, Sebelum di Blokir!

Pada tahun 2017 ini ada sebuah berita gebrakan dalam dunia Teknologi dan Telekomunikasi Indonesia. Ada sebuah kebijakan pemerintah yang sangat waw! Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Mengapa Kartu SIM Card perlu di Registrasi?

Menurut pemerintah, aturan ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity

Tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru, pelanggan lama pun juga wajib melakukan registrasi ulang. Dan bagi yang tidak mengikuti, kartu sim pelanggan diancam akan di blokir. Wadaw!

Kapan Batas Akhir Registrasi Kartu SIM Card?

Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu Sim Card yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.

Jika Melewati 28 Februari 2018

Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444. Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.

Registrasi Sim Card pakai KTP dan KK
Via http://tekno.liputan6.com


Bila sobat dipastoria tidak ingin mendapat resiko pemblokiran, kamu bisa melakukan registrasi segera. Untuk cara baru registrasi kartu Sim Card ini, kamu di wajibkan menginputkan data NIK dan KK.


Format registrasi yang dipakai pelanggan baru dan lama memiliki perbedaan, dan tentunya tiap-tiap operator yang dipakai juga memiliki perbedaan dalam cara registrasinya. Adapun caranya adalah sebagai berikut ini:

Registrasi Kartu SIM Telkomsel

Bagi pengguna simPATI, AS dan Loop, registrasi bisa dilakukan dengan cara mengirim format SMS sebagai berikut

Pelanggan baru Tekomsel
Ketik: REG<spasi>NIK#NomorKK#

Pelanggan lama Telkomsel
Ketik: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#

Kirim format SMS ke 4444
Registrasi Kartu SIM XL Axiata / Axis

Pengguna kartu sim XL dan Axis

 
Pelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK

Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK

Kirim format SMS ke 4444
Registrasi Kartu SIM Card Indosat Ooredoo, Smartfren dan Tri

Pemakai kartu Indosat Ooredoo IM3, Tri dan Smartfreen menggunakan format registrasi yang sama dengan cara cukup kirim format SMS sebagai berikut:

Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK#

Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK#

Kirim format SMS ke 4444

Kalau Registrasi Memakai Data Palsu?

Mengingat registrasi data kependudukan ini memakai KTP elektronik sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia, data jelas tak dapat dipalsukan. Operator seluler juga akan memvaldidasi berdasarkan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum melakukan aktivasi nomor ponsel pelanggan.

Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga memastikan masyarakat tak perlu khawatir saat data identitasnya diberikan ke operator seluler. Ia menuturkan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Jadi pihak operator selular tidak akan bisa memanfaatkan data untuk kepentingan di  luar itu. Aman tak usah khawatir," ujarnya.

Sumber:

Disclaimer: Images, articles or videos that exist on the web sometimes come from various sources of other media. Copyright is fully owned by the source. If there is a problem with this matter, you can contact

Trending