Pada tahun 2017 ini ada sebuah berita gebrakan dalam dunia Teknologi dan Telekomunikasi Indonesia. Ada sebuah kebijakan pemerintah yang sangat waw! Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mewajibkan pengguna ponsel untuk mendaftarkan kartu SIM miliknya menggunakan nomor Kartu Keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurut pemerintah, aturan ini merupakan upaya untuk mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sekaligus komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus kepentingan national single identity.
Tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru, pelanggan lama pun juga wajib melakukan registrasi ulang. Dan bagi yang tidak mengikuti, kartu sim pelanggan diancam akan di blokir. Wadaw!
Ketentuan ini akan berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara batas akhir registrasi ulang kartu Sim Card yang divalidasi dengan NIK KTP dan nomor KK adalah 28 Februari 2018.
Bila sobat dipastoria tidak ingin mendapat resiko pemblokiran, kamu bisa melakukan registrasi segera. Untuk cara baru registrasi kartu Sim Card ini, kamu di wajibkan menginputkan data NIK dan KK.
Registrasi Kartu SIM Telkomsel
Pengguna kartu sim XL dan Axis
Kalau Registrasi Memakai Data Palsu?
Jika Melewati 28 Februari 2018
Antara 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018, registrasi ulang bisa dilakukan lewat SMS di nomor 4444. Setelah tanggal 28 Februari 2018, pemilik kartu prabayar mesti melakukan registrasi ulang di gerai customer service operator masing-masing. Tidak lagi langsung menggunakan SMS.
Via http://tekno.liputan6.com |
Bila sobat dipastoria tidak ingin mendapat resiko pemblokiran, kamu bisa melakukan registrasi segera. Untuk cara baru registrasi kartu Sim Card ini, kamu di wajibkan menginputkan data NIK dan KK.
Format registrasi yang dipakai pelanggan baru dan lama memiliki perbedaan, dan tentunya tiap-tiap operator yang dipakai juga memiliki perbedaan dalam cara registrasinya. Adapun caranya adalah sebagai berikut ini:
Bagi pengguna simPATI, AS dan Loop, registrasi bisa dilakukan dengan cara mengirim format SMS sebagai berikut
Pelanggan baru Tekomsel
Ketik: REG<spasi>NIK#NomorKK#
Pelanggan lama Telkomsel
Ketik: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
Kirim format SMS ke 4444
Registrasi Kartu SIM XL Axiata / Axis
Pelanggan baru:
Ketik: DAFTAR#NIK#NomorKK
Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK
Kirim format SMS ke 4444
Registrasi Kartu SIM Card Indosat Ooredoo, Smartfren dan Tri
Pemakai kartu Indosat Ooredoo IM3, Tri dan Smartfreen menggunakan format registrasi yang sama dengan cara cukup kirim format SMS sebagai berikut:
Pelanggan baru:
Ketik: NIK#NomorKK#
Pelanggan lama:
Ketik: ULANG#NIK#NomorKK#
Kirim format SMS ke 4444
Mengingat registrasi data kependudukan ini memakai KTP elektronik sebagai rujukan utama database pelanggan seluler di Indonesia, data jelas tak dapat dipalsukan. Operator seluler juga akan memvaldidasi berdasarkan data kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sebelum melakukan aktivasi nomor ponsel pelanggan.
Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh juga memastikan masyarakat tak perlu khawatir saat data identitasnya diberikan ke operator seluler. Ia menuturkan, operator seluler hanya memiliki akses untuk validasi sehingga tak akan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu. Jadi pihak operator selular tidak akan bisa memanfaatkan data untuk kepentingan di luar itu. Aman tak usah khawatir," ujarnya.
Sumber: